Fraksi Kompak Lanjutkan 2 Raperda

Fraksi Kompak Lanjutkan 2 Raperda

\"RIO-GUB BENGKULU, BE - Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu kompak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Kedua Raperda tersebut adalah Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Raperda Penyiaran Televisi Berlangganan Melalui Kabel. Persetujuan semua fraksi itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaikan jawaban fraksi-fraksi atas pandangan Gubernur Bengkulu terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yang berlangsung siang kemarin (14/3).

Meski setuju, namun tidak sedikit catatan yang diberikan beberapa fraksi. Misalnya Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Suhardhi DS mengungkapkan bahwa terkait Raperda Penyiaran Televisi Berlangganan Melalui Kabel perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Kominfo, praktisi tv kabel, kejaksaan dan beberapa pihak terkait lainnya. Mengingat isinya berkait dengan sejumlah pihak-pihak tersebut.

\"Selanjutnya kami Fraksi Demokrat menyarankan agar pengusul (Komisi I, red) melakukan uji publik dengan pihak terkait sehingga Raperda ini benar-benar efektif. Demikian juga pasal-pasal yang ada di dalamnya, agar dibuat lebih prospektif untuk saat ini dan masa yang akan datang, sehingga Perda ini tidak ketinggalan zaman,\" kata Suhardhi.

Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar pengusul melakukan studi banding ke daerah atau provinsi yang sudah memiliki dan menerapkan Perda Penyiaran Televisi Berlangganan Melalui Kabel tersebut. Sebab, jika tidak hati-hati, maka bisa terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain, misalnya KPID dan lainnya,\" ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Helmi Paman SSos dalam jawabannya menyatakan bahwa Raperda Penyiaran TV Berlangganan Melalui Kabel merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu agar berkembangnya informasi yang baik dan sehat serta tidak menyesatkan. \"Kami mendukung adanya Perda ini, untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan Pemprov. Jika Perdanya sudah ada, maka pengawasan akan tertata dengan baik. Selain itu juga mendatangkan PAD dan membuka lapangan pekerjaan baru di Provinsi Bengkulu,\" bebernya.

Mengenai Raperda Retribusi Memperpanjang IMTA, Helmi Paman juga mengaku sangat baik untuk mengantisipasi banjitnya tenaga kerja asing masuk ke Provinsi Bengkulu agar angka pencari lokal mendapatkan kesempatan kerja di daerahnya sendiri. \"Raperda ini sangat penting, karena di dalamnya akan mengatur tentang pembatasan tenaga kerja asing, siapa yang mengeluarkan izinnya, perlu pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing yang ada. Dengan adanya Perda ini, maka pengawasan bisa dilakukan dengan ketat,\" imbuh Helmi. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: